"Tidak ada kerugian negara sama sekali dari payment gateway itu," ujar pengacara Denny, Defrizal di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Defrizal mendapatkan informasi, ada kabar yang berhembus, menyebut jumlah kerugian negara dalam program itu adalah Rp 32 miliar. Si pengacara memastikan angka itu bukanlah angka uang negara yang hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai adanya pungutan Rp 5.000 kepada pembuat paspor mengenai payment gateway, kata Defrizal, hal itu merupakan pilihan bagi masyarakat. Warga bisa memilih jalur manual dan tidak perlu membayar Rp 5.000.
Karena tidak dipenuhinya unsur kerugian negara, kata Defrizal, maka dasar sangkaan kepada Denny menjadi tidak beralasan. Seperti diketahui Denny dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.
"Tidak ada unsur yang terpenuhi," ujar Defrizal.
(/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini