Pengacara Denny Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Program Payment Gateway

Pengacara Denny Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Program Payment Gateway

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 08:17 WIB
Jakarta - Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dalam program payment gateway di Kemenkum HAM. Padahal tidak ada kerugian negara dalam program tersebut.

"Tidak ada kerugian negara sama sekali dari payment gateway itu," ujar pengacara Denny, Defrizal di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Defrizal mendapatkan informasi, ada kabar yang berhembus, menyebut jumlah kerugian negara dalam program itu adalah Rp 32 miliar. Si pengacara memastikan angka itu bukanlah angka uang negara yang hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan katanya ada audit BPK pada Desember yang menyebutkan kerugian negara 32 miliar. Justru angka itu adalah angka PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan itu tentunya sudah disetorkan ke negara," kata Defrizal.

Mengenai adanya pungutan Rp 5.000 kepada pembuat paspor mengenai payment gateway, kata Defrizal, hal itu merupakan pilihan bagi masyarakat. Warga bisa memilih jalur manual dan tidak perlu membayar Rp 5.000.

Karena tidak dipenuhinya unsur kerugian negara, kata Defrizal, maka dasar sangkaan kepada Denny menjadi tidak beralasan. Seperti diketahui Denny dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.

"Tidak ada unsur yang terpenuhi," ujar Defrizal.

(/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads