"Insya Allah, saya akan hadir dan memberikan keterangan," kata Denny dengan tak gentar, saat dihubungi detikcom, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polri merupakan risiko perjuangan yang harus dia hadapi. Sebagaimana diketahui, Denny masuk dalam barisan gerakan Save KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hadir menemui Kombes Pol Drs Djoko Poerwanti, Jabatan Kasubdit II dan tim, di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri Lt 4 Jl Trunojoyo No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan," begitulah bunyi surat itu.
Denny dipanggil sebagai tersangka dan akan didengar keterangannya pada Jumat (27/3) pukul 09.00 WIB. Denny menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan payment gateway pada Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2014.
(dnu/rvk)











































