Pengacara: Denny Dipanggil untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat Ini

Pengacara: Denny Dipanggil untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat Ini

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 22:25 WIB
Pengacara: Denny Dipanggil untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat Ini
Jakarta - Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus payment gateway. Pengacara Denny Indrayana, Heru Widodo mengaku sudah menerima surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

"Iya (tersangka). Surat panggilan sudah diterima sama Prof Denny untuk dimintai keterangan hari Jumat besok jam 09.00 WIB, statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Surat panggilannya diterima tadi jam 20.00 WIB," ujar Widodo saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (24/3/2015).

Widodo mengatakan tim pengacara dan Denny akan membahas surat panggilan itu besok. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Denny esok hari untuk menentukan sikap atas penetapan status tersangka tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan koordinasi besok dengan tim kuasa hukum Prof Denny menyikapai penetapan itu. Langkah-langkah pembelaan yang bisa kita lakukan akan kita bahas besok. Akan kita pelajari surat panggilannya. Karena yang diterima oleh Prof Denny surat panggilan, tapi surat penetapan sebagai tersangka belum," urai Widodo.

Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Denny Indrayana dalam kasus payment gateway. Mantan Wamenkum HAM yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu kini sudah ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Terhadap Prof DI telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Selasa (24/3).

Rikwanto mengatakan, peningkatan status tersangka terhadap Denny Indrayana itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada minggu lalu.

(jor/dnu)


Berita Terkait