Jenis obat yang mereka edarkan kedua tersangka adalah Trihexyphenidyl atau biasa disebut Trihex atau pil koplo. Selain itu ada juga Riclona Klona Zepam yang merupakan jenis psikotropika.
Salah satu tersangka, Ale mengatakan ia membeli Tihex dalam bentuk botol kecil berisi 100 butir dari seseorang. Kemudian ia mengemas dalam plastik klip kecil berisi 10 butir dengan harga sepaketnya Rp 15.000.
"Saya jual sepaketnya isi sepuluh butir. Jualnya ke orang-orang sebaya," kata warga Bukit Kencana Tembalang itu di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/3/2015).
Keduanya ditangkap hari Senin (23/3) kemarin. Tersangka Septa ditangkap lebih dulu di Jalan Sawojajar II Semarang, tidak lama kemudian dari hasil pengembangan dibekuk tersangka Ale.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan obat-obatan yang dijual oleh tersangka seharusnya disertai resep dokter. Namun mereka menjual sembarangan dan pembelinya adalah anak-anak muda yang hanya mengincar efek obat agar berani.
"Dari pengalaman, penjahat jalanan itu mengkonsumsi ini sebelum beraksi. Rata-rata masih muda," tandas Djihartono.
Barang bukti yang disita dari keduanya berjumlah sekitar 6.000 butir termasuk 55 butir psikotropika. Dari pengakuan tersangka, mereka mengedarkan obat-obat tersebut sejak bulan Januari lalu. Polisi masih menelusuri dari mana pelaku mendapatkan benda tersebut.
"Riclona ini masuk psikotropika dan biasa disebut pil buto ijo. Ini tindak pidana tentang kesehatan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Eko Hadi Prayitno.
Akibat perbuatannya, Septa dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar dan atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan tersangka Ale dijerat Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana denda Rp 100 juta.
(alg/rul)











































