Curi Air PAM, Pemilik PD Doa Bersama Divonis 5 Tahun Penjara

Curi Air PAM, Pemilik PD Doa Bersama Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 18:43 WIB
Curi Air PAM, Pemilik PD Doa Bersama Divonis 5 Tahun Penjara
Jakarta - PD Doa Bersama kedapatan mencuri air milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Atas ulahnya tersebut, pemilik PD Doa Bersama dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

"Terdakwa 1 Fabian Efendi dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 3 undang-undang no 8 tahun 2010 tantang tindak pidana pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Rosad dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (24/3/2015).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ke 1 Fabian Efendy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah," sambung Abdul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan ketentuan apabila denda sebanyak Rp 1 miliar tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan 6 tahun penjara. Selain itu terdakwa 2 sebagai karyawan PD Doa bersama atas nama Junaedi Marupay hanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan dikenakan hukaman pidana kurang dari 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa 2 Junaidi Marupey dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," terangnya.

Penangkapan terdakwa bermula saat Palyja bersama Polda Metro Jaya melakukan pengecekan air PD Doa Bersama di bangunan instalasi pengelolaan air atau Water Treatment Plan (WTP) di pergudangan Karang Jaya, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pengecekan tersebut, terbukti PD Doa Bersama mencuri air milik Palyja.

Selain di Karang Jaya, PD Doa bersama juga membangun instalasi air di daerah Muara Karang dan dibawah kolong jembatan tol arah Bandara Soekarno Hatta. Dikedua lokasi tersebut, PD Doa bersama juga mencuri air milik Palyja.

Selama 14 bulan air dicuri, Palyja mengalami kerugian hingga Rp 2.021.508.000.

(tfn/bar)


Berita Terkait