"Terdakwa 1 Fabian Efendi dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 3 undang-undang no 8 tahun 2010 tantang tindak pidana pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Rosad dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (24/3/2015).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ke 1 Fabian Efendy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah," sambung Abdul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa 2 Junaidi Marupey dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," terangnya.
Penangkapan terdakwa bermula saat Palyja bersama Polda Metro Jaya melakukan pengecekan air PD Doa Bersama di bangunan instalasi pengelolaan air atau Water Treatment Plan (WTP) di pergudangan Karang Jaya, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pengecekan tersebut, terbukti PD Doa Bersama mencuri air milik Palyja.
Selain di Karang Jaya, PD Doa bersama juga membangun instalasi air di daerah Muara Karang dan dibawah kolong jembatan tol arah Bandara Soekarno Hatta. Dikedua lokasi tersebut, PD Doa bersama juga mencuri air milik Palyja.
Selama 14 bulan air dicuri, Palyja mengalami kerugian hingga Rp 2.021.508.000.
(tfn/bar)











































