Adi Sasono: Kasus Minyak Goreng Nurdin Perkara Perdata
Senin, 07 Feb 2005 16:46 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Koperasi dan UKM Adi Sasono menilai tindakan Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) tidak menyetor penjualan minyak goreng Bulog merupakan perkara perdata. Ia khawatir jika kasus itu dipidanakan akan membuat orang takut menjadi aktivis koperasi.Hal itu disampaikan Adi saat diperiksa menjadi saksi sidang Nurdin Halid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Jakarta, Senin (7/2/2005). Selain Adi, sidang juga menghadirkan Dewi Motik Pramono, pengurus KDI.Adi mengatakan dalam kasus distribusi minyak goreng itu, ia hanya bertugas membantu Presiden untuk menentukan kebijakan. Pemerintah menunjuk KDI untuk menstabilkan harga minyak yang melonjak tajam sehingga terjadi penjarahan.Pemerintah, kata Adi, pernah menunjuk Bulog untuk menstabilkan harga itu. Tapi Bulog gagal melakukan tugas itu. Kemudian pemerintah menunjuk KDI dengan asumsi sebagai sebuah koperasi KDI mempunyai jaringan sampai masyarakat luas. "Setelah diserahkan ke KDI terbukti dalam waktu relatif singkat harga turun dari Rp 8 ribu menjadi 4 ribu per liter. Bulog mengerjakan tapi tidak bisa turun, setelah KDI mengerjakan harga bisa turun," kata Adi. Adi mengaku pernah mendengar dana penjualan minyak goreng tidak dikembalikan ke Bulog. Hal itu katanya, karena sebagaian dana masih berada di pengecer. Menurut Adi, sisa dana yang belum disetor itu merupakan utang piutang KDI kepada pemerintah. Lebih jauh Adi berpendapat, membawa kasus KDI sebagai kasus pidana merupakan tindakan tidak adil. Dia menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus itu. Kasus itu katanya seharusnya diselesaikan secara perdata. "Jangan sampai kita mencampuradukkan semua masalah menjadi masalah pidana. Kalau begitu nanti tidak ada orang yang menjadi aktivis koperasi," katanya.Adi juga menilai tindakan KDI mendepositokan hasil penjualan minyak goreng Bulog merupakan hal biasa dalam dagang. "Itu biasa dalam dagang. Kalau punya kelebihan didepositokan. Tak jadi masalah," demikian Adi.
(iy/)











































