Parkir di Lajur Jalan, Sedan Putih di Depan Balai Kota Depok Digembok Dishub

Parkir di Lajur Jalan, Sedan Putih di Depan Balai Kota Depok Digembok Dishub

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 18:13 WIB
Mobil diparkir di lajur 3 jalan Raya Margonda (Foto: Hendrik IR/detikcom)
Depok - Sedan KIA warna putih di depan Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, jadi perhatian pengguna jalan. Ban mobil itu digembok petugas Dishub. Tak diketahui, siapa pemilik sedan tersebut.

Sedan bernopol B 1230 ZFG itu berada di lajur 3 Jl Raya Margonda. Arus lalu lintas cukup ramai. Beberapa pemotor melintas di samping kiri mobil.

Entah sejak kapan sedan tersebut terparkir. Pada pukul 17.20 WIB, sedan itu menjadi satu-satunya kendaraan di tengah jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini mobil diparkir sembarangan. Mengganggu lalu lintas aja. Parkir liar," sebut seorang pejalan kaki, Yoga, di depan Balai Kota Jalan Raya Margonda.

Di kaca depan terjepit surat peringatan bertuliskan:

PERHATIAN !!!!

Anda telah melanggar rambu lalu lintas dan parkir di badan/ruang milik jalan yang dinyatakan dengan rambu perintah dan rambu larangan (UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (1), (2), dan (3) dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)

TERTIB PARKIR

Tertanda dan Stempel Dinas Perhubungan Kota Depok. Bidang Dalops.

Ada kontak Ponsel 857 86665442.
Pemeriksa Aristanto.

Seorang petugas Dishub, Marodih, tak mengetahui identitas pemilik mobil. "Waduh bukan saya yang mengembok pak," jawab Marodih.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads