Sedan bernopol B 1230 ZFG itu berada di lajur 3 Jl Raya Margonda. Arus lalu lintas cukup ramai. Beberapa pemotor melintas di samping kiri mobil.
Entah sejak kapan sedan tersebut terparkir. Pada pukul 17.20 WIB, sedan itu menjadi satu-satunya kendaraan di tengah jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kaca depan terjepit surat peringatan bertuliskan:
PERHATIAN !!!!
Anda telah melanggar rambu lalu lintas dan parkir di badan/ruang milik jalan yang dinyatakan dengan rambu perintah dan rambu larangan (UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (1), (2), dan (3) dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)
TERTIB PARKIR
Tertanda dan Stempel Dinas Perhubungan Kota Depok. Bidang Dalops.
Ada kontak Ponsel 857 86665442.
Pemeriksa Aristanto.
Seorang petugas Dishub, Marodih, tak mengetahui identitas pemilik mobil. "Waduh bukan saya yang mengembok pak," jawab Marodih.
(try/try)