RSUD Budi Asih Rawat 38 Pasien DBD, Kelas II Disulap Jadi III

RSUD Budi Asih Rawat 38 Pasien DBD, Kelas II Disulap Jadi III

- detikNews
Senin, 07 Feb 2005 16:38 WIB
Jakarta - Untuk mengantisipasi pembengkakan jumlah pasien demam berdarah dengue (DBD), RSUD Budi Asih menyulap ruang kelas II menjadi kelas III. Kini sudah 38 pasien DBD yang dirawatnya.Seluruh pasien DBD itu dirawat di kelas III RSUD Budi Asih yang berlokasi di Cawang Jakarta Timur. Menurut data rumah sakit per pukul 08.00 WIB, Senin (7/2/2005), 38 pasien DBD itu terdiri dari 20 anak-anak dan 18 orang dewasa. Data ini meningkat dari 2 hari sebelumnya yang berjumlah 26 orang.Pemerintah memang membebaskan biaya medis bagi pasien DBD yang dirawat di rumah sakit kelas III. Menyadari jumlah pasien DBD kian membengkak itulah yang membuat RSUD Budi Asih tergerak untuk memperluas daya tampung ruangan kelas III.Menurut data, ada 4 ruangan kelas III di RSUD Budi Asih. Antara lain ruangan Melati yang menampung 14 pasien DBD, Dahlia 15 orang yang seluruhnya anak-anak, Teratai 1 orang, dan Anggrek direncanakan masuk 2 orang. Sedangkan kelas II yang dijadikan kelas III ada 2 ruangan. Salah satunya adalah ruangan Seruni yang merawat 9 pasien DBD."Kami punya dua solusi untuk mengatasi pembengkakan jumlah pasien DBD. Pertama, melakukan konversi ruangan kelas dua menjadi kelas tiga, dengan cara menambah jumlah tempat tidur dari 3 unit menjadi 6 unit, plus 10 velbed (tempat tidur rendah)," urai Maryati dari Sie Keperawatan RSUD Budi Asih kepada detikcom.Kedua, lanjut dia, pihaknya akan menaruh pasien di lorong-lorong jika memang seluruh ruangan kelas III sudah penuh. Namun hal itu belum dilakukan karena dengan cara pertama masih bisa diatasi.Mengenai biaya, Kepala Sistem Informasi Manajemen dr Srihati menjelaskan, untuk pasien DBD yang dirawat di kelas tiga tidak dibebankan pungutan biaya sepeser pun."Sedangkan bagi pengguna Kartu Askes PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak gratis seluruhnya. Hal itu disesuaikan dengan paket dan tingkat golongan sang pasien," ujarnya.Bagi pasien yang tidak memiliki Kartu Sehat Keluarga Miskin (Gakin), lanjut Srihati, bisa mengajukan permohonan keringanan biaya. Syaratnya harus mendapatkan surat keterangan miskin dari RT dan RW di mana dia tinggal. (sss/)


Berita Terkait