Gugatan diajukan oleh kuasa hukum Agbasi, Didit Wijayanto Wijaya. Agbasi merupakan terpidana kasus narkoba dan dijatuhi 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 7 Juni 2010. Peninjauan Kembali (PK) Agbasi juga ditolak pada 7 November 2014.
Merasa ada yang janggal dengan putusan yang diterimanya, Agbasi berusaha mencari keadilan ke MK. Tetapi berdasarkan UU MK, WNA tidak bisa menjadi pemohon di MK sehingga Agbasi lalu menggugat UU MK itu. Pasal 51 ayat (1) UU MK menyebutkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Agbasi meminta MK mengizinkan dirinya menggugat UU Indonesia. Namun apa kata MK?
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus majelis MK yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
MK menyitir putusan MK No 2-3/PUU-V/2007 tanggal 30 Oktober 2007 yang menyatakan bahwa tidak dimungkinkannya WNA mempersoalkan UU Indonesia tidak berarti WNA tidak memperoleh perlindungan hukum menurut prinsip due process of law.
"Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Mahkamah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini," putus majelis MK tanpa diwarnai dissenting opinion.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini