Nenek 85 Tahun yang Bikin Petasan Akhirnya Dihukum Percobaan

Nenek 85 Tahun yang Bikin Petasan Akhirnya Dihukum Percobaan

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 16:55 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Tegal, - Mbah Meri (85) dinyatakan bersalah karena membuat petasan menjelang lebaran. Meski demikian, ia tidak perlu menghuni penjara selama 3 bulan asalkan tidak berbuat pidana selama 6 bulan ke depan. Mbah Meri langsung memberikan cap jempol menerima putusan itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," putus ketua majelis Enan Sugiarto dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Tegal, Jalan Mayjen Sutoyo No 9, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2015).

Penguasaan Mbah Meri atas barang-barang yang termasuk dalam pengertian bahan peledak menurut UU adalah diperuntukkan untuk pembuatan petasan yang sudah berlangsung lama dan turun temurun meneruskan usaha orang tua terdakwa karena di lingkungan terdakwa tinggal adalah daerah yang menghasilkan petasan. Hal tersebut dilakukan bersifat musiman saja yaitu menjelang hari Idul Fitri karena permintaan atas kebutuhan petasan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut majelis hakim hal yang sudah berlangsung turun temurun tersebut tidak serta merta dapat dibenarkan sebagai dasar dan alasan terdakwa untuk melakukan usahanya sebagai penyedia dan atau pembuat petasan mercon tersebut, mengingat kadar dan kandungan bahan-bahan yang dapat menimbulkan ledakan dan dapat membahayakan keselamatan terdakwa maupun orang lain, sehingga penguasaan terdakwa atas bahan-bahan peledak sebagai bahan pembuatan petasan/mercon tersebut haruslah tetap memenuhi ketentuan yang berlaku," ucap majelis dengan suara bulat.

Sedangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mbah Meri tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu baik untuk menguasai bahan-bahan yang termasuk bahan peledak maupun hasilnya berupa petasan tersebut. Dengan demikian PN berpendapat bahwa unsur ini menjadi terbukti.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia lanjut, tidak pernah dihukum, berterus teras dan mengakui perbuatannya," ucap Enan yang didampingi hakim anggota Dian Kurniawati dan Guntoro Eka Sekti.

Atas putusan ini, Mbah Meri langsung mengangguk paham. Setelah itu ia mendatangi meja hakim dan membubuhkan cap jempol menerima putusan itu. Cap jempol dibubuhkan karena ia buta huruf dan tidak bisa memberikan tanda tangan.

Selain Mbah Meri, diadili juga 5 lansia dengan kasus serupa dan dijatuhi hukuman yang sama. Sebagaimana diketahui, warga Kemandungan, Kelurahan Pesurungan, Kecamatan Tegal Barat Kota. Desanya dikenal sebagai Kampung Mercon. Dari 3.563 jiwa warga, 70 persen memproduksi petasan menjelang lebaran.


(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads