Kasus bermula saat Wandy dan Sherly tidak merestui pernikahan Ferdy dengan kekasihnya. Ferdy lalu marah dan merencanakan membunuh kedua orang tuanya. Saat fajar mulai menyingsing pada 22 Januari 2013, Ferdy mengendap-endap mengambil minyak tanah di dapur. Ia berjalan perlahan ke kamar orang tuanya di rumah mereka di Jalan Basuki Rahmat, Palu, Sulawesi Tengah.
Setelah masuk ke kamar, Ferdy lalu menyiram ayahnya dengan minyak tanah dan disusul dengan melempar korek api. Burr.. Api membakar tubuh sang ayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tetangga korban yang mendengar teriakan itu langsung berdatangan dan memberi pertolongan. Kedua korban dilarikan ke RS Budi Agung Palu. Kondisi kedua korban sangat menyedihkan. Wandy menderita luka bakar hingga 90 persen hingga meninggal dunia sedangkan Sherly menderita luka bakar sangat parah. Polisi yang mendengar peristiwa tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil meringkus tersangka.
Tidak berapa lama, anak durhaka itu lalu diajukan ke persidangan. Pada 19 September 2013, Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palu pada 15 November 2013. Atas vonis itu, Ferdy mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya diperingan. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Ferdy Soegianto," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Selasa (24/3/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Salman Luthan dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Majelis kasasi menilai Ferdy telah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
"Sherly berteriak-teriak meminta tolong, kemudian adik terdakwa, Nelly datang akan menolong, namun oleh Ferdy dihalang-halangi dan dipukulnya," ucap majelis pada 24 Maret 2014 lalu.
Hukuman penjara seumur hidup ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Alhasil, Ferdy harus hidup di balik bui hingga meninggal dunia.
(asp/nrl)