SH lalu diserahkan aparat keamanan mal kepada pihak kepolisian pada Sabtu 21 Maret 2015 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pelaku berinisial SH (50), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pria ini ditangkap karena dicurigai mengambil barang dagangan berupa roti. Saat digeledah ditemukan senjata api jenis magazin dan 3 butir peluru yang disimpan di pinggangnya," ujar Kapolsek Tebet, Kompol I Ketut Sudarma, Selasa (24/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat perilaku SH petugas keamanan langsung mengamankannya. "Tak lama sekuriti mal menghubungi anggota Reskrim Mapolsek Tebet. Setelah digeledah, rupanya ditemukan senjata api," kata dia.
Ketika diperiksa polisi, SH mengaku senjata api tanpa surat kepemilikan tersebut merupakan kepunyaannya yang dibeli dari seseorang berinisial DT seharga Rp 2 juta. "Penjual senpi ini juga sedang dalam pengembangan," sambungnya.
SH terancam dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
(aan/nrl)