Mensos Khofifah Indar Parawansa angkat bicara mengenai kuda bunting yang dipaksa bekerja. Khofifah mengingatkan, pemilik kuda harus memperhatikan kondisi kuda tersebut.
"Itu harus ada asas kepatutan. Kalau ada kasih sayang sesama manusia harus juga ada kasih sayang sesama hewan," ujar Khofifah usai menghadiri HUT Taruna Siaga Bencana (Tagana) ke-11 di Tagana Training Center, Desa Hambalang, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/3/2015).
Kuda bunting yang dipaksa bekerja ambruk di Titik Nol Yogyakarta, Minggu (22/3/2015). Polisi setempat sempat merilis kabar bahwa kuda itu melahirkan, namun ternyata belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KUHP pasal 540 mengatur barangsiapa yang memaksa hewan bunting bekerja melebihi kapasitasnya dikenai hukuman kurungan 8 hari dan denda Rp 2.250. Namun karena persoalan ekonomi membuat para kusir harus memperkerjakan mereka.
(nwy/nrl)