Sambangi Bareskrim Polri, Udar Pristono Diperiksa Jadi Saksi Pelapor

Sambangi Bareskrim Polri, Udar Pristono Diperiksa Jadi Saksi Pelapor

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 12:41 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono hari ini memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Udar akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap penyidik Kejaksaan Agung dengan tuduhan dugaan praktek memberi keterangan palsu perihal kasus TransJ.

Pantauan detikcom, Selasa (24/3/2015) Udar tiba di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.11 WIB. Udar yang mengenakan kemeja batik warna coklat itu didampingi pengacaranya dan petugas lapas Cipinang.

β€Ž"Hari ini saya akan jalani pemeriksaan di kamar 206 tentang penimbangan busway. Saya akan diwawancara atau BAP lah. Yang mana penambangan ini waktu lalu waktu digunakan untuk mendakwa tersangka," kata Udar sesaat baru tiba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Udar mengaku hari ini merupakan pemeriksaan pertama bagia dia sebagai saksi pelapor atas laporannya pada November 2014 lalu. Pihak Udar menilai bahwa Tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikepalai oleh Viktor Antonius Sidabutar dan dibantu oleh Tim ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM).

"Yang berhak menimbang adalah Kemenhub, Dirjen Perhubungan Darat, tapi Viktor melakukan penimbangan. Hari ini saya diperiksa sebagai saksi pelapor, Sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan," pungkasnya.

Sebelumnya, β€ŽPengacara mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun melaporkan dugaan praktik memberi keterangan palsu terkait pembuktian kasus yang menjerat kliennya tersebut. Dugaan keterangan palsu ini terkait jumlah unit bus yang ditimbang.

"Khusus kami datang ke sini adalah setelah kami melakukan investigasi kepada Dinas Perhubungan, kepada KIR DKI, bahwa 125 unit itu memang ditimbang oleh jaksa-jaksa yang menjadi terlapor, termasuk ahli dari UGM karena mereka melakukan penimbangan terhadap 125 tersebut secara sampel 4 unit di Pulo Gadung, yang ditimbang JBB alias bobot mati," kata Tonin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Menurut Tonin, penimbangan seyogianya dilakukan oleh pihak yang disumpah. Terlebih untuk keperluan pembuktian di muka hukum. "Mereka bukan penimbang yang punya kompetensi untuk itu karena menimbang itu ada penimbang bersumpah namanya, jadi tidak sembarang orang menimbang," bebernya.

"Jadi, kami melihat di sini ada unsur penipuan. Hingga jaksa yang memiliki kekuasaan dalam mengatakan orang bersalah. Dia bilang kami sudah menimbang sebanyak 31 ribu kilogram atau 31 ton," imbuhnya. Adapun legalitas menimbang ada di Kementerian Perhubungan Darat.

(idh/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads