Ini Pakar-pakar yang Dipanggil Tim Angket DPRD Selidiki Pelanggaran Ahok

Ini Pakar-pakar yang Dipanggil Tim Angket DPRD Selidiki Pelanggaran Ahok

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 12:02 WIB
Jakarta - Tim Angket DPRD DKI Jakarta akan memanggil sejumlah pakar untuk menggali lebih lanjut tentang kisruh APBD. Pakar-pakar itu dimintai pendapat karena anggota Tim Angket mengaku tidak paham undang-undang.

"Kita ini tidak banyak tahu tentang UU, jadi kita perlu undang tim ahli untuk beri pemahaman sehingga ketika kita putuskan suatu perkara, ada aturannya," kata Ketua Tim Angket Muhammad Sangaji di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).

Para ahli itu akan dipanggil mulai Rabu (25/3) hingga Jumat (27/3). Salah satu di antaranya adalah pakar hukum dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis. Ada pula ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin dan pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Margarito, Irman Putra Sidin. Sama Tjipta Lesmana, pakar komunikasi politik," ujar pria yang akrab disapa Ongen ini.

Para pakar itu akan memberikan pendapat tentang aturan-aturan yang diduga dilanggar oleh Ahok. Ongen menuturkan bahwa pandangan para pakar itu penting sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Kan harus. Ada aturan-aturan yang salah, ingin kita tanyakan agar ketika putuskan angket, tidak buat kesalahan," ucap politikus Hanura ini.

(imk/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads