"Kita ini tidak banyak tahu tentang UU, jadi kita perlu undang tim ahli untuk beri pemahaman sehingga ketika kita putuskan suatu perkara, ada aturannya," kata Ketua Tim Angket Muhammad Sangaji di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).
Para ahli itu akan dipanggil mulai Rabu (25/3) hingga Jumat (27/3). Salah satu di antaranya adalah pakar hukum dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis. Ada pula ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin dan pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pakar itu akan memberikan pendapat tentang aturan-aturan yang diduga dilanggar oleh Ahok. Ongen menuturkan bahwa pandangan para pakar itu penting sebagai dasar pengambilan keputusan.
"Kan harus. Ada aturan-aturan yang salah, ingin kita tanyakan agar ketika putuskan angket, tidak buat kesalahan," ucap politikus Hanura ini.
(imk/aan)