Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah memastikan bahwa meski tak puas atas keputusan Menkum HAM tersebut, KMP tetap berfikir rasional. KMP tak akan menggunakan politik balas dendam.
KMP menurut Fahri tak akan menggunakan 'kekuatan' untuk memboikot Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pengajuan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menegaskan pihaknya akan berpikir rasional soal Perppu Plt Pimpinan KPK ataupun surat pengajuan Komjen Badrodin Haiti sebagai kapolri. Ia mengatakan sebagai salah seorang pimpinan DPR, pihaknya akan mempelajari surat-surat seperti Perppu Plt Pimpinan KPK.
"Nanti kami lihat kasus perkasus, soal Budi Gunawan, pengajuan Komjen Badrodin jadi kapolri, kemudian Perppu KPK dan surat lain-lain, tentu kita akan pelajari satu-satu," tuturnya.
Namun dia mengingatkan agar Menkum Yasonna tak terlalu jauh bersikap melampaui wewenangnya. Apalagi terkait konflik Golkar dan PPP, politisi PDIP itu dinilai melakukan pelanggaran.
Sebagai Menkum, semestinya Yasonna tak bisa sepihak dalam memutuskan persoalan. Ia menegaskan harus ada acuan putusan hukum yang inkrah. Hal ini harus dilakukan agar tak ada pihak yang mengklaim menang kemudian ingin langsung melakukan evaluasi perombakan fraksi.
"Ya itu dia, kita tidak boleh sepihak, kita harus berpegang kepada hukum, mekanisme surat di DPR tu sudah baku, selama 17 tahun itu sekretariat jenderal sudah biasa mengelola surat masuk. Coba Anda lihat, PPP kubu Djan Faridz meski menang, tapi kami nggak proses karena administrasi belum bisa dijalankan, masih konflik," ujarnya.
(hat/erd)