Ahok: Sekali Pergub Tetap Pergub, APBD-P Nggak Ada Urusan dengan DPRD

Ahok: Sekali Pergub Tetap Pergub, APBD-P Nggak Ada Urusan dengan DPRD

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 11:55 WIB
Jakarta - Keputusan menggunakan Pergub APBD 2015 dengan pagu APBD 2014 dianggap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah final. Ia berpendapat tidak perlu melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk merealisasikan saran Wapres Jusuf Kalla agar diterbitkan Perda APBD Perubahan.

"Undang-undang tidak mengatur. Jadi istilah Mendagri (Tjahjo Kumolo) sekali merdeka tetap merdeka. Jadi sudah saja, sekali Pergub, Pergub terus ini. Perubahan sudah enggak ada urusan sama mereka (DPRD)," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (24/3/2015).

Seperti diketahui, JK memanggil Ahok di Istana Wapres pada Senin 23 Maret 2015. Usai melakukan pertemuan tertutup dengan mantan Bupati Belitung Timur itu, JK melanjutkan pertemuan dengan pihak DPRD DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut solusi awal untuk ABPD 2015 adalah di APBD-P, meski anggaran belanja Jakarta diputuskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Yang terpenting saat ini adalah anggaran kerja DKI Jakarta dapat cair dan berjalan.

"Kalau tidak, maka anggaran tidak bisa keluar. Nah setelah itu nanti Mendagri akan meneliti Pergub itu. Kemudian apabila DPRD nanti setuju untuk membicarakan ulang nanti dengan anggaran Pergub yang ada. Kalau tidak ada ketidaksesuaian barulah dibikin lagi anggaran perubahannya. Itu solusinya," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (23/3) lalu.

JK menilai idealnya APBD daerah diputuskan lewat Peraturan Daerah (Perda). Kekurangan Pergub adalah mengikuti pagu APBD tahun sebelumnya yang berarti tidak ada kenaikan anggaran belanja pemerintah daerah.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads