"Kasusnya sudah diserahkan ke kejaksaan," ucap Plt pimpinan KPK Johan Budi ketika dihubungi, Selasa (24/3/2015).
Senin (23/3) kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan bahwa kasus itu akan dirampungkan dalam satu bulan ini. Namun Widyo masih enggan membeberkan kesimpulan dari apa yang telah dipelajari jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu menjelaskan pula bahwa Kejagung tidak menerima berkas yang lengkap saat pelimpahan kasus. Hanya beberapa lembar surat saja.
Widyo mengatakan bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih dikaji oleh tim jaksa yang diketuai oleh Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin. Widyo juga menegaskan bahwa belum waktunya untuk dipublikasikan mengenai temuan yang muncul dari pengkajian itu.
"Alangkah baiknya selesaikan perkara itu secepat mungkin, yang dapat mungkin mengarah kepada penanganan perkara yang baik," pungkas Widyo.
(dha/fjr)