"Benar ada gugatan itu, sidangnya esok," kata humas PN Cibinong, Dr Ronald Lumbuun, kepada detikcom, Selasa (24/3/2015).
Ade Sutisna ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan yaitu Laporan Polisi No.Pol.LP/B/886/IX/2014/JBR/Res Bogor tanggal 22 September 2014 dan Laporan Polisi No. Pol: LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES.BGR tanggal 6 Nopember 2014. Laporan itu merujuk kepada pasal pencurian, meski objek sengketa adalah kasus tanah. Atas kejanggalan itu, pihak Ade mengajukan gugatan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan praperadilan Ade menambah daftar praperadilan atas penetapan status tersangka. Namun dari 3 gugatan yang telah diputus, belum ada yang mengikuti 'mazab' Sarpin Rizaldi yaitu PN Purwokerto, PN Pontianak dan PN Sumedang. Sarpin menyatakan penetapan tersangka bagian dari objek praperadilan, tetapi belum ada satu pun hakim di Indonesia yang mengikuti pemikiran Sarpin.
Akankah PN Cibinong akan mengikuti 'mazab' Sarpin atau mengikuti Pasal 77 KUHAP?
(asp/nrl)