Sarpin Effect, Giliran Polres Bogor yang Dipraperadilankan

Sarpin Effect, Giliran Polres Bogor yang Dipraperadilankan

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 10:34 WIB
Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)
Jakarta - Prediksi para tersangka mengajukan gugatan praperadilan karena diilhami putusan Sarpin Rizaldi terbukti. Di Bogor, Jawa Barat, Ade Sutisna menggugat Kapolres Bogor karena menjadikannya tersangka dalam kasus sengketa tanah.

"Benar ada gugatan itu, sidangnya esok," kata humas PN Cibinong, Dr Ronald Lumbuun, kepada detikcom, Selasa (24/3/2015).

Ade Sutisna ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan yaitu Laporan Polisi No.Pol.LP/B/886/IX/2014/JBR/Res Bogor tanggal 22 September 2014 dan Laporan Polisi No. Pol: LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES.BGR tanggal 6 Nopember 2014. Laporan itu merujuk kepada pasal pencurian, meski objek sengketa adalah kasus tanah. Atas kejanggalan itu, pihak Ade mengajukan gugatan praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang dipimpin hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen," ujar Ronald.

Gugatan praperadilan Ade menambah daftar praperadilan atas penetapan status tersangka. Namun dari 3 gugatan yang telah diputus, belum ada yang mengikuti 'mazab' Sarpin Rizaldi yaitu PN Purwokerto, PN Pontianak dan PN Sumedang. Sarpin menyatakan penetapan tersangka bagian dari objek praperadilan, tetapi belum ada satu pun hakim di Indonesia yang mengikuti pemikiran Sarpin.

Akankah PN Cibinong akan mengikuti 'mazab' Sarpin atau mengikuti Pasal 77 KUHAP?

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads