Kasus bermula saat Polsek Cimanggung menerima laporan Dadang atas Cecep sekitar November 2014. Cecep dilaporkan mengambil 25 ekor domba dari Dadang dengan janji mau memberikan enam ekor sapi seharga Rp 8 juta. Setelah domba diberikan, hingga sampai saat ini enam sapi itu tidak juga diberikan kepada pelapor.
Dadang akhirnya meminta 25 domba miliknya dikembalikan lagi. Namun ternyata domba itu sudah dijual oleh Cecep. Uangnya sudah digunakan untuk kepentingan dia. Uang hasil jual dombanya sekitar Rp 45 juta. Atas hal itu, Dadang melaporkan Cecep dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin siang sudah diputus praperadilannya, putusannya ditolak seluruh gugatan pemohon," kata humas PN Sumedang, Yogi Rachmawan kepada detikcom, Selasa (24/3/2015).
Ibarat sepakbola, putusan PN Sumedang ini menjadikan skor 3-1 untuk kemenangan penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan. Sebelumnya, putusan serupa juga dijatuhkan oleh PN Purwokerto dan PN Pontianak. Hingga hari ini, hanya Sarpin yang menyatakan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.
(asp/ahy)