Paspor Diplomatik Diterbitkan untuk Anggota DPR Rawan Penyalahgunaan

Paspor Diplomatik Diterbitkan untuk Anggota DPR Rawan Penyalahgunaan

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 24 Mar 2015 07:00 WIB
Prof. Hikmahanto Juwana
Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan paspor diplomatik bila wacana Ketua DPR Setya Novanto terealisasi, yaitu adanya potensi paspor diplomatik itu digunakan untuk kepentingan di luar tugas diplomatik.

"Seperti berwisata atau tujuan-tujuan pribadi," kata Hikmahanto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (24/3/2015).

Menurutnya, perlu dipikirkan kembali usulan akan diterbitkannya paspor diplomatik untuk seluruh anggota dewan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam aturan perundangan memang disebutkan bahwa pimpinan dan wakil DPR masuk dalam klasifikasi pemegang paspor diplomatik karena mereka merupakan ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Hanya saja dalam pasal ini tidak termasuk seluruh anggota lembaga negara.

"Bila seluruh anggota DPR bisa mendapatkan paspor diplomatik, tentu anggota DPD, seluruh hakim agung dan seterusnya akan juga berhak atas paspor diplomatik," ujarnya.

Dengan demikian, jumlah pemegang paspor akan tidak terkendali. Bila dikemudian hari terjadi penyimpangan oleh oknum pemegang paspor diplomatik, maka yang akan menanggung beban adalah negara.

"Yang harus menanggung beban dan malu adalah negara Republik Indonesia," kata Hikmahanto.

Di Indonesia penerbitan paspor diplomatik dilakukan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa Paspor Diplomatik diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

"Dalam kaitan ini bila seluruh anggota DPR akan mendapat paspor diplomatik belum tentu mereka melakukan tugas yang bersifat diplomatik," kata Hikmahanto.

Belum lagi Pasal 37 ayat (2) mengatur secara limitataif siapa yang bisa mendapatkan paspor diplomatik.

(ahy/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads