"Saya tidak ingat lagi isi perjanjian. Penasihat ekonomi saya Abdul Hakim. Kalau Abdul Hakim sudah OK, apa saja saya tanda tangani," kata Fuad Amin saat bersaksi dalam sidang lanjutan Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/3/2015).
Awal mula dibuatkannya perjanjian kerja sama PD SD-PT MKS karena Presiden Direktur MKS, Sardjono melakukan pendekatan Pemkab Bangkalan untuk mendapatkan pasokan gas alam dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Blok Poleng ini dioperasikan oleh PT Kodeco Energy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
listrik di Gresik dan Gili Timur. Rencana ini pun dituangkan dalam perjanjian jual beli gas pada Februari 2007.
"Pak Sardjono berjanji muluk-muluk menguntungkan Bangkalan. Jadi saya berpikir paling pas Pak Sardjono sebagai (orang) yang duduk di kursi Pak Bambang," imbuh Fuad.
Sardjono disebut Fuad pernah datang ke Bangkalan bersama timnya memaparkan presentasi soal kerja sama dengan Pemkab terkait gas.
"Pak Sardjono presentasi kepada Sekda Pak Sudarmawan, kemudian ada Badan Pertimbangan Jabatan, kemudian disitu ada Kabag Ekonomi namanya Abdul Hakim, itu saudaranya Hadi Poernomo BPKP (BPK, red). Jadi saya sangat percaya dengan Pak Hakim. Kemudian saya serahkan presentasi keuntungan dan sebagainya, dan saya yakin Pemkab Bangkalan akan dapat keuntungan sebesar-besarnya dari gas.
Keinginan Sardjono ditindaklanjuti PD Sumber Daya (SD) dengan membuat perjanjian dengan PT MKS untuk dijadikan pertimbangan dalam pembelian gas alam ke Pertamina EP.
Menurut Fuad, saat PT MKS tidak memenuhi kewajiban membagikan keuntungan, maka dia menekan MKS agar melakukan pembayaran. Duit kompensasi dan imbalan yang diminta ke MKS sambung Fuad atas perhitungan yang dibuat Abdul Hakim.
"Yang tahu (besaran keuntungan yang harus dibagi ke PD SD, red) Pak Hakim. Minta Rp 50 miliar kompensasi kerugian sekian tahun tidak dibayar berapa, saya serahkan ke Pak Hakim. Seingat saya (MKS) memberi kompensasi dicicil Rp 30 miliar setahun atau satu setengah tahun dan (imbalan) setiap bulan Rp 1,5 miliar," sebut Fuad.
Hakim Anggota Anwar juga bertanya mengenai keterangan Abdul Hakim pada 16 Maret 2015 yang menyebut Fuad marah-marag gara-gara Abdul Hakim membayarkan pajak PD SD atas pemasukan uang dari PT MKS.
"Saya sama Pak Hakim itu sungkan karena adiknya Pak Hadi Poernomo. Justru saya tidak bisa menggeser dia, dari tahun 2004 naik terus pangkatnya, saya paling menghargai Abdul Hakim," tutur Fuad.
Soal disebutnya Abdul Hakim sebagai saudara Hadi Poernomo, pengacara Hadi, Yanuar Wasesa mengaku tidak mengetahui hubungan keduanya. "Saya tidak tahu," ujar Yanuar dikonfirmasi terpisah.
(fdn/ahy)