"Saya sudah siap dihukum berapa pun sama Pak Hakim, saya sudah siap. Mau ibadah saya dalam penjara, mau sujud saya," ujar Fuad Amin saat bersaksi untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/3/2015).
Dalam persidangan Fuad Amin memang mengaku menerima uang dari bos PT MKS pada tahun 2014. Duit yang diterima melalui orang suruhannya, Abdul Rouf dan Taufiq Hidayat, jumlahnya sekitar Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dicecar Jaksa KPK Titiek Utami, Fuad memberikan jawaban berbelit. Jaksa bertanya mengenai maksud pemberian duit dari bos MKS yang diakui Fuad hanya terjadi pada tahun 2014.
Apalagi dalam dakwaannya Jaksa KPK meyakini, ada kaitan pemberian duit dengan perjanjian pasokan dan penyaluran gas alam PT MKS. "Balas budi apa?" tanya Jaksa Titiek.
"Mungkin perpanjangan atau yang diturunin harganya. Perpanjangan MoU 2014 yang ditandatangani Hakim (Abdul Hakim, bekas Direktur PD Sumber Daya, red)," terang Fuad.
(fdn/ahy)











































