BP POM Prihatin Pengedar Obat Palsu Dihukum Ringan

BP POM Prihatin Pengedar Obat Palsu Dihukum Ringan

- detikNews
Senin, 07 Feb 2005 15:44 WIB
Jakarta - Kepala Badan Pusat Pengawasan Obat dan Makanan (BP POM) Sampurno mengaku prihatin dengan banyaknya pengedar obat palsu yang hanya dihukum ringan. Hukuman itu dinilainya tidak menimbulkan efek jera. Hal itu terungkap dalam RDP BP POM dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2005). "Sebenarnya pemberantasan obat palsu dan penertiban peredaran obat ilegal, kami sudah melakukan kerja sama dengan Polri. Namun yang justru memprihatinkan adalah putusan pengadilan yang ringan kepada mereka," ujarnya. Selain itu, lanjut Sampurna, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kejagung dalam pengawasan obat palsu namun hasilnya mengecewakan. Ia mencontohkan, ada kasus pengedar obat palsu yang hanya dihukum percobaan selama 6 bulan. "Sebagian besar hukumannya berupa percobaan. Artinya kan mereka tidak dihukum. Ini yang tidak menimbulkan efek jera bagi mereka. Kita memang pada akhirnya kerja dua kali," ungkapnya. Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan strategi mengawasi secara ketat para pelaku. "Akhirnya kami mengintai terus mereka-mereka yang dalam hukuman percobaan," jelas Sampurno. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads