Fuad Amin: PT MKS Ingin Dapatkan Gas Tanpa Tender

Sidang Suap Fuad Amin

Fuad Amin: PT MKS Ingin Dapatkan Gas Tanpa Tender

- detikNews
Senin, 23 Mar 2015 21:03 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin mengakui dirinya meneken surat dukungan untuk PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait pasokan gas alam dari PT Kodeco Energy untuk disalurkan PT MKS ke Gilitimur. Menurut Fuad, surat dukungan dibuat atas permintaan Presdir PT MKS Sardjono.

"Pak Sardjono menginginkan surat penunjukan karena Bangkalan ini punya wilayah gas, tentu kalau dapat dari Kabupaten Bangkalan penunjukan itu, (PT MKS) mendapatkan gas tanpa tender. Itu kira-kira yang diinginkan," ujar Fuad Amin bersaksi untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/3/2015)

Sardjono menurut Fuad mendekati Pemkab Bangkalan terkait keinginan mendapatkan pasokan gas di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh PT Kodeco Energy. Gas alam yang didapat akan dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali untuk disalurkan ke Pembangkit Listrik di Gresik dan Gilitimur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembawaannya merayu, nanti akan diberikan keuntungan sekian, Bangkalan dibangun," imbuhnya

Fuad menyebut draf surat dukungan dibuat sendiri oleh PT MKS. Ini semua atas arahan Sardjono.

"Setelah kenal Sardjono baru saya diajari untuk mengirim surat ke Kodeco, itu pun yang tulis draf surat bukan kita, dari MKS itu sendiri sama kabag ekonomi kita. Saya tahunya teken saja," sambungnya.

Dengan surat dukungan dan perjanjian kerja sama dengan PD Sumber Daya, PT MKS lanjut Fuad punya keuntungan. "Dengan surat MoU itu bisa kemana-mana, itu bisa pinjam ke bank, dapat perizinan di gas yang Jawa, itu yang dipakai. Sedangkan saya tidak paham tentang gas, saya buta huruf dengan gas," sambungnya.

Segala urusan terkait kerjasama PT MKS sambung Fuad diatur oleh para direksi PD SD. "Saya serahkan anak buah saya, tolong ini diatur baik, Pemda dapat keuntungan orang dapat keuntungan," imbuhnya.

Atas perjanjian yang dijalin PT MKS diwajibkan membagi keuntungan terkait pasokan gas ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) berdasarkan perjanjian konsorsium antara PD SD dengan PT MKS pada Desember 2007.

Namun pembagian keuntungan tidak dibayar hingga akhirnya Fuad Amin dan tim meminta imbalan dan kompensasi pada tahun 2011 sebagai realisasi pembagian keuntungan dan juga ganti rugi atas keuntungan yang tertunggak pemberiannya.

(fdn/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads