"Yang minta saya tapi saran dari Pak Hakim (Abdul Hakim saat itu Direktur PD SD, red). Berapa cocoknya Pak Hakim, yang punya BBTU itu apa, yang ngerti Pak Hakim. Bupati kan cuma ngatur strategi penataan. Jadi kalau sudah teknis itu Pak Hakim," ujar Fuad Amin bersaksi untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/3/2015).
Kompensasi yang diminta menurut Fuad Amin nilainya mencapai Rp 50 miliar. Kompensasi diminta sebagai ganti rugi karena PT MKS tidak menyetor pembagian keuntungan terkait pasokan gas ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) berdasarkan perjanjian konsorsium antara PD SD dengan PT MKS pada Desember 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghitungan duit kompensasi menurutnya dilakukan oleh Abdul Hakim. "Minta Rp 50 miliar kompensasi kerugian sekian tahun tidak dibayar berapa, saya serahkan ke Pak Hakim," ujarnya.
Besaran duit kompensasi ini lantas dibicarakan dengan Direksi PT MKS. "Kemudian setuju Pak Sardjono (Direksi PT MKS) memberikan Rp 30 miliar kemudian dicicil bertahap dan setiap bulannya Rp 1,5 miliar," sambung Fuad.
Dia menuturkan Sardjono yang punya inisiatif mendekati Pemkab Bangkalan untuk mendapatkan pasokan gas alam dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh PT Kodeco Energy. Gas alam yang didapat akan dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali untuk disalurkan ke Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur.
"Pak Sardjono yang datang ke Bangkalan membawa Pak Bambang (Antonius Bambang) berjanji muluk-muluk menguntungkan Bangkalan. Jadi saya berpikir paling pas Pak Sardjono sebagai (orang) yang duduk di kursi Pak Bambang," imbuhnya.
Kerja sama PD SD dengan PT MKS untuk investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam. Fuad mengakui PD SD yang mengurus perizinan pemasangan pipa penyaluran gas tersebut.
(fdn/ahy)










































