"Nanti diharapkan tanggal berapa tadi ya? 10 April sudah bisa disahkan oleh Mendagri, kalau nggak salah 24 April sudah bisa dipakai," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (23/3/2015).
Ia mengatakan setelah menerima rincian kegiatan Pemprov DKI, maka Kemendagri akan mengevaluasi dokumen-dokumen rincian kegiatan tersebut dalam waktu 15 hari. Selanjutnya, evaluasi akan dilakukan Kemendagri selayaknya DPRD saat membahas evaluasi RAPBD 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malam ini Pemprov DKI sudah menyerahkan Pergub dan dokumen rincian kegiatan yang akan disesuaikan dengan pagu anggaran APBD 2015. Dokumen ini dikirim pasca diterimanya surat ketidaksetujuan DPRD pada RAPBD 2015 yang dibahas tempo lalu.
(bil/spt)











































