"Insya Allah (kasus Komjen BG) akan selesai bulan ini. (Kesimpulan sementara) nanti tunggu hasil saja," kata Widyo usai acara Komite Kerja Advokat (TeKAd) Indonesia di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
Dia kemudian menjelaskan bahwa saat pelimpahan kasus, Kejaksaan Agung tak menerima berkas yang lengkap. Hanya beberapa lembar surat saja yang diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alangkah baiknya selesaikan perkara itu secepat mungkin, yang dapat mungkin mengarah kepada penanganan perkara yang baik," imbuh Widyo.
(bpn/bar)











































