Pemutihan TKI di Negeri Jiran Tergantung Pemerintah Malaysia

Pemutihan TKI di Negeri Jiran Tergantung Pemerintah Malaysia

- detikNews
Senin, 07 Feb 2005 15:28 WIB
Jakarta - Usulan pemutihan TKI ilegal dilakukan di Malaysia agar tidak harus kembali ke Indonesia dinilai merupakan kewenangan Pemerintah Malaysia."Itu sepenuhnya tergantung dari pemerintah Malaysia, karena mereka yang punya yurisdiksi di situ," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.Hal itu disampaikan dia usai menghadiri acara pemberian penghargaan Distinguished Alumny Honarary Professor kepada Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dari Universitas Monash, Australia di Kantor KPU jalan Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat, Senin (7/2/2005)."Tentu saja kita akan melakukan beberapa hal, dengan cara mendiskusikannya dengan PM Malaysia kan. Setahu saya Mendagri Malaysia besok datang lagi ke sini. Itu selalu menjadi agenda kita. Tapi sekali lagi, (pemutihan TKI ilegal di Malaysia) itu kewenangan yuridis pemerintah Malaysia," jelas Hamid.Migran Care meminta Presiden SBY dalam pertemuannya dengan PM Malaysia Abdullah Badawi di Malaysia pada 14 Februari nanti membicarakan masalah pemutihan TKI ilegal. Pemutihan ini dilakukan agar pengurusan dokumen bisa dilakukan di Malaysia, sehingga TKI ilegal tidak harus kembali ke Indonesia.Selain mudah, serta hemat biaya dan waktu, pemutihan TKI ilegal di Malaysia juga dapat mencegah perlakuan yang tidak manusiawi, serta mencegah para TKI terlibat dengan PJTKI bermasalah di Indonesia ketika hendak kembali lagi ke Malaysia.Dua pejabat Malaysia, yakni Menteri Urusan Hal Ikhwal dan Deputi PM Malaysia akan datang ke Jakarta untuk mematangkan persiapan MoU Recycling TKI, juga teknis pelaksanaannya. Presiden SBY kemudian akan menandatangani MoU Recycling TKI di Malaysia pada 14 Februari 2005.MoU itu mengatur bidang-bidang pekerjaan apa saja yang dapat dikerjakan TKI, syarat-syarat penempatannya, kontrak kerja, dan aturan-aturan hukum lainnya. Termasuk mengenai kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakannya agar membayar gaji TKI tepat waktu. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini