"Lebih tepat (tanya) ke Pak Bambang (Antonius Bambang), yang pendapat saya ini kan ingin balas budi," kata Fuad Amin bersaksi untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Fuad dalam persidangan memang memberikan jawaban berbelit ketika dicecar Jaksa KPK Titiek Utami. Jaksa bertanya mengenai maksud pemberian duit dari bos MKS yang diakui Fuad hanya terjadi pada tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin perpanjangan atau yang diturunin harganya. Perpanjangan MoU 2014 yang ditandatangani Hakim (Abdul Hakim, bekas Direktur PD Sumber Daya, red)," imbuhnya.
Jaksa Titiek juga mempertanyakan alasan Fuad Amin menerima duit setoran meski mengetahui adanya larangan menerima sesuatu dari pihak lain terkait jabatannya. Dalam dakwaan disebut Fuad Amin masih menerima setoran setelah menjabat Ketua DPRD Bangkalan pada September 2014.
"Itu kan masih saya simpan, masih saya pikir-pikir. Saya juga tanya Kabag Hukum bahwa pemberian harus dilaporkan, jadi pendapat saya kalau dilaporkan dihukum, nggak dilaporkan nanti gimana," sambung Fuad.
Saat terus dicecar, Fuad langsung menyela Jaksa KPK. Dia keberatan ketika ditanya mengenai SMS permintaan duit ke Antonius Bambang pada November 2014. "Saya rasa itu tidak perlu ditanyakan, yang namanya duit masuk mau gimana lagi. Pertanyaan ibu tidak etis kalau dikejar," timpal Fuad.
Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap Fuad Amin. Duit total Rp 18,850 miliar disebut Jaksa KPK diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
(fdn/mad)










































