"Dalam kurun waktu bulan Agustus hingga Oktober 2014 di 7-Eleven Tebet Barat dan Restoran Larazeta dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban Abdul Satar," ujar JPU Azy Tyawadana di hadapan hakim yang diketuai Hakim Edi Suprapto di PN Jaksel, Senin (23/3/2015).
โTanggal 22 Agustus 2014, Abdul Satar mengetahui adanya akun Twitter @denjaka dan @berantas3 yang isi beritanya berkaitan dengan dirinya khususnya terkait perusahaan dimana ia bekerja. Dalam tampilan akun tersebut tertulis 'markas para antek mafia @Telkomsel @Telkomindonesia Wahyu Sakti Trenggono dan Abdul Satar di Menara MTII Jalan MT haryono @KPK_RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Jaksa, setelah postingan tersebut diketahui Abdul Satar, dirinya kemudian menghubungi Harry Koes. Harry kemudian mengatakan bahwa dirinya mengetahui siapa yang melakukan postingan. Namun orang tersebut meminta agar disiapkan uang sebesar Rp 300 juta apabila ingin semua berita yang diposting kedua akun tersebut untuk dihapus.
Namun korban tidak bersedia menyediakan uang sebanyak itu sehingga Harry menurunkannya menjadi Rp 50 juta saja. Tapi korban masih bertahan untuk tidak memberikan. Sehingga Harry kemudian mengatakan akan mengkondisikan dengan pemilik akun Twitter tersebut , yakni Edy Syahputra dan Raden Nuh. Saat itu korban juga menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada Harry.
"Tanggal 26 Agustus Harry memperlihatkan history percakapan BBM kepada korban dengan orang yang dimaksud yakni Edi Syahputraโ yang menggunakan inisial DK. Dalam percakapan BBM tersebut disebutkan nilai yang diminta menjadi USD 5 ribu. Korban yang takut kemudian menyetujui dan menyediakan uang sejumlah USD 5 ribu untuk diserahkan kepada Harry Koes," kata dia.
Namun setelah penyerahan uang tersebut, Abdul Satar masih melihat tampilan berita tersebut di akun @DenJaka dan @berantas3โ yang berisi berita negatif. Ketika Harry dihubungi, ternyata untuk melakukan penghapusan, masih dibutuhkan uang lebih besar dari yang telah diberikan sebelumnya.
"Tanggal 13 Oktober 2014 di Restoran Larazeta korban bertemu dengan terdakwa 3 yakni Raden Nuh yang kemudian menyampaikan memiliki keperluan sehingga membutuhkan uang sebesar Rp 300 juta," kata Jaksa.
Permintaan tersebut pun disanggupi korban, namun pemberitaan di dua akun Twitter tersebut tak kunjung dihapus. "Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp 378 juta dan USD 5 ribu," tukasnya.
(rni/aan)











































