Fuad Amin Sebut Presdir MKS yang Cocok Jadi Terdakwa

Sidang Suap Amin

Fuad Amin Sebut Presdir MKS yang Cocok Jadi Terdakwa

- detikNews
Senin, 23 Mar 2015 16:25 WIB
Fuad Amin Sebut Presdir MKS yang Cocok Jadi Terdakwa
Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin membela Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan terkait pasokan dan penyaluran gas alam. Fuad justru menyebut status terdakwa seharusnya disandang Presiden Direktur (Presdir) PT MKS, Sardjono.

"Sebenarnya Pak Bambang tidak cocok jadi tersangka," ujar Fuad Amin saat bersaksi untuk Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/3/2015).

Fuad menuturkan, Sardjono yang punya inisiatif mendekati Pemkab Bangkalan untuk mendapatkan pasokan gas alam dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh PT Kodeco Energy. Gas alam yang didapat akan dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali untuk disalurkan ke Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Sardjono yang datang kee Bangkalan membawa Pak Bambang (Antonius Bambang) berjanji muluk-muluk menguntungkan Bangkalan. Jadi saya berpikir paling pas Pak Sardjono sebagai (orang) yang duduk di kursi Pak Bambang," imbuh Fuad.

Keinginan Sardjono ditindaklanjuti PD Sumber Daya (SD) dengan membuat perjanjian dengan PT MKS untuk dijadikan pertimbangan dalam pembelian gas alam ke Pertamina EP.

Kerja sama PD SD dengan PT MKS untuk investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam. Fuad mengakui PD SD yang mengurus perizinan pemasangan pipa penyaluran gas tersebut.

Padahal PD SD, lanjut Fuad, tak paham soal bisnis perminyakan. "Karena perusahaan daerah hanya Sumber Daya, jadi Sumber Daya yang melaksanakan, tidak ahli dalam gas, tidak ngerti. Tidak paham apa itu pembangkit. Kan awalnya menjanjikan pembangkit listrik Gili Timur, jadi kita tertarik janji-janji itu dan akan diberi keuntungan besar supaya menaikkan anggaran pemda," sambungnya.

Terkait perjanjian ini, PT MKS diwajibkan membagikan keuntungan yang diperoleh terkait penjualan gas ke PD SD. "Memberi kompensasi dicicil (dengan total) Rp 30 miliar dan setiap bulan Rp 1,5 miliar," sebut Fuad

Tapi Fuad membantah duit imbalan dan kompensasi dari PT MKS masuk ke kantong pribadinya. "Semua masuk Sumber Daya tidak ada yang masuk ke saya," tegas Fuad.

Sardjono pada persidangan Kamis (12/3) mengklaim tak tahu menahu soal duit perusahaan yang digunakan untuk menyuap Fuad Amin. Pemberian duit suap disebut merupakan inisiatif Antonius Bambangโ€Ž.

Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap Fuad Amin. Duit diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar. Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut duit ini diberikan bertahap dari bulan Juni 2009 hingga Desember 2014 saat Fuad Amin menjabat Ketua DPRD Bangkalan.

(fdn/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads