Ini Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Perdana Sutan Bhatoegana

Ini Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Perdana Sutan Bhatoegana

- detikNews
Senin, 23 Mar 2015 16:01 WIB
Ini Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Perdana Sutan Bhatoegana
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim biro hukum KPK mengaku masih membutuhkan waktu untuk persiapan.

"Kami harus pelajari masing-masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu," kata anggota biro hukum KPK, Rasalama Aritonang ketika dikonfirmasi, Senin (23/3/2015).

"Apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk ke dalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik," sambung Rasamala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring pagi tadi, pihak KPK absen. Oleh karena itu, hakim Asiadi menunda agenda pembacaan permohonan dari pihak Sutan hingga tanggal 6 April 2015.

Sutan Bhatoegana sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Mei 2014 dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan pun ditahan sejak 2 Februari 2015 di Rutan Salemba dan dipindahkan ke Rutan KPK pada 20 Maret 2015 dalam rangka pelimpahan ke penuntutan.

Gelombang permohonan praperadilan semakin menyeruak ketika hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan. Atas dasar itu, Komjen Budi terlepas dari status tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.

Tak hanya Sutan, KPK juga akan menghadapi permohonan praperadilan 3 tersangka lain dalam kasus yang berbeda. PN Jaksel sendiri telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan yang akan digelar dalam waktu yang bersamaan untuk 3 tersangka itu.

Sebut saja, Suryadharma Ali yang juga akan menjalani sidang praperadilan di tanggal 30 Maret 2015β€Ž yang dipimpin oleh hakim tunggal Tati Hadiyati. Di tanggal yang sama, tersangka Suroso Atmo Martoyo juga akan menghadapi sidang praperadilan dengan hakim tunggal Suyadi.

Lalu masih di tanggal yang sama yaitu 30 Maret 2015, KPK juga akan menghadapi permohonan praperadilan dari tersangka kasus pajak Bank BCA Hadi Poernomo. Semua sidang itu akan digelar di PN Jaksel.

(dha/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads