"Tahun 2014 saja, sebelumnya tidak pernah merasa menerima," kata Fuad Amin saat bersaksi untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/3/2015).
Penyerahan duit ini dilakukan beberapa tahap melalui orang suruhannya Abdul Rouf dan Taufiq Hidayat di kediamannya Jl Cipinang Cempedak II, Jaktim. "Saya lupa, ada Rp 600 juta, ada Rp 400 juta. Lebih kurangnya Rp 5 miliar," sebut Fuad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit ke PD SD lanjut Fuad terkait kompensasi dan imbalan atas perjanjian kerja sama PD SD dengan PT MKS terkait pasokan dan penyaluran gas alam.
"Rp 30 miliar kompensasi, dan satu bulannya Rp 1,5 miliar (imbalan)," kata Fuad.
Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap Fuad Amin. Duit diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar. Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut duit ini diberikan bertahap dari bulan Juni 2009 hingga Desember 2014 saat Fuad Amin menjabat Ketua DPRD Bangkalan.
(fdn/bar)











































