Kondisi nenek 63 tahun asal Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng itu mendadak drop, setelah marah-marah terhadap saksi, Brigadir Dwi Agus Pratikno. Oleh Asyani, Agus yang anggota Intelkam Polsek Jatibanteng, dinilai tega telah mengamankan kayu-kayu miliknya.
"Ayo bicara kalau sekarang. Dia yang membawa kayu-kayu saya ke kantor polisi. Padahal itu bukan kayu curian. Dia memang pintar soal kayu, Pak. Dia punya mebel besar," ujar Asyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena terdakwa mendadak pusing, sidang kita skorsing sampai pukul 14.30 WIB," kata Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana.
Dalam kesaksiannya, Brigadir Dwi Agus Kurniawan, lebih banyak menjelaskan tugas-tugasnya sebagai anggota polisi, khususnya di Unit Intelkam Polsek Jatibanteng. Termasuk, ikut mengamankan 38 batang sirap kayu jati bersama petugas Perhutani dari rumah Cipto, tukang kayu asal Desa Jatibanteng. Agus juga mengaku ikut serta, saat Perhutani mengecek kehilangan kayu jatinya di Petak 43 F Blok Curahcottok Dusun Krastan Jatibanteng.
"Memang ada dua tunggak kayu jati di petak itu yang diketahui hilang," tandas Agus.
(rul/try)











































