Catat! Mau Aksi di Area CFD Sudirman-Thamrin Harus Izin Dulu ke Dishub

Catat! Mau Aksi di Area CFD Sudirman-Thamrin Harus Izin Dulu ke Dishub

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 23 Mar 2015 14:57 WIB
Jakarta -

Area Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin kini semakin semerawut. Di samping banyaknya masyarakat yang berolahraga pagi, adanya kelompok-kelompok yang melakukan aksi dan kegiatan di area CFD membuat masyarakat menjadi tidak nyaman.

"Kalau di area Car Free Day, itu kan kewenangannya di Dishub, jadi harus izin dulu ke Dishub. Kalau sudah dilegalkan oleh Dishub, baru memberikan surat pemberitahuan ke kepolisian dengan melampirkan surat persetujuan dari Dishub," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada detikcom, Senin (22/3/2015).

Secara teknis, segala aksi baik demo, panggung hiburan atau kegiatan lain yang mengundang keramaian massa yang digelar khusus pada saat car free day, diatur oleh β€ŽDinas Perhubungan DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua kegiatan yang bentuknya aksi, promosi, atau lainnya. Itu harus (mendapat persetujuan) ke Dishub semua. Nanti Dishub di situ kan ada tim car free day dari Dishub dan Lalu lintas yang berikan perizinan, baru ke kita (polisi-red)," paparnya.

β€ŽIa mengatakan, mengenai aksi unjuk rasa pada hari Minggu sebenarnya diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Hari Mingguβ€Ž itu boleh, selama bukan hari libur nasional. Tetapi kalau hari Minggu itu jatuhnya pas hari libur nasional, ya tidak boleh. Contoh hari Sabtu kemarin pas Hari Raya Nyepi, itu tidak boleh," ujarnya.

Mengenai kegiatan unjuk rasanya sendiri, koordinator massa wajib surat pemberitahuan terlebih dahulu ke kepolisian secara tertulis dengan menginformasikan maksud dan tujuan demo;β€Ž tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama;β€Ž bentuk; penanggung jawab; nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

"Surat pemberitahuan itu wajib diserahkan ke kepolisian selambatnya 3x24 jam atau 3 hari sebelum aksi digelar," imbuhnya.

Para peserta demo juga wajib memperhatikan kewajibannya dan hak-hak masyarakat lainnya. Jangan sampai, aksi tersebut mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

Mengenai aksi di Bundaran HI di luar hari libur, kata Martinus, lokasi tersebut sebenarnya bukan tempat yang dikecualikan. Namun, para pendemo diimbau untuk tidak melakukan aksi demo di Bundaran HI karena dapat menimbulkan kemacetan, terutama pada hari kerja.

(mei/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads