"Kami kecewa, seakan penundaan ini menujukan itikad kurang serius sebagai pemerintah Jabar atas gugatan warganya yang mengajukan proses hukum. Seharusnya mereka bisa cepat mespon karena saya sudah menunggu dari jam 9, sejauh ini kami masih coba percaya dengan hukum," ujar Sulastri Maeda Yoppy (36) anak sulung korban usai persidangan di PN Bekasi, jalan Veteran, Jawa Barat, Senin (23/3/2015).
Majelis Hakim sendiri menunda persidangan selama satu bulan, dengan alasan pihak tergugat dua berkantor di Bandung. Sehingga tenggang waktu yang diberikan dapat memberikan kesempatan kepada Pemprov Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara yang dialami Ponti Kadron Nainggolan ayah Yopi pada tanggal 8 Februari 2014. Ketika itu korban hendak melintas di jalan raya Siliwangi, tepatnya di pangkalan 1V, sepeda motor yang dikendarai terkena lubang sedalam 10 sentimeter. Akibatnya korban berserta sepeda motor miliknya terjatuh sisi jalan kanan jalan, disaat bersamaan truk box Hyundai menabrak korban.
"Harapan kita peristiwa ini dapat membuka mata masyarakat kota Bekasi khususnya yang tinggal di sepanjang jalan Siliwangi- Narogong untuk tidak tinggal diam, seharusnya jalan tersebut digunakan untuk jalur industri tetapi material digunakan seperti jalan biasa sehingga mudah berlubang," tutupnya.
(edo/gah)










































