Sidang Ditunda 1 Bulan Oleh PN Bekasi, Keluarga: Kami Kecewa

Sidang Ditunda 1 Bulan Oleh PN Bekasi, Keluarga: Kami Kecewa

- detikNews
Senin, 23 Mar 2015 14:32 WIB
Sidang Ditunda 1 Bulan Oleh PN Bekasi, Keluarga: Kami Kecewa
Suasana persidangan (Edward/ detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Bekasi menunda sidang gugatan warga kepada Pemkot Bekasi dan Pemprov Jawa Barat terkait jalan rusak. Meski ditunda selama satu bulan pihak keluarga korban masih memiliki setitik kerpecayaan kepada hakim.

"Kami kecewa, seakan penundaan ini menujukan itikad kurang serius sebagai pemerintah Jabar atas gugatan warganya yang mengajukan proses hukum. Seharusnya mereka bisa cepat mespon karena saya sudah menunggu dari jam 9, sejauh ini kami masih coba percaya dengan hukum," ujar Sulastri Maeda Yoppy (36) anak sulung korban usai persidangan di PN Bekasi, jalan Veteran, Jawa Barat, Senin (23/3/2015).

Majelis Hakim sendiri menunda persidangan selama satu bulan, dengan alasan pihak tergugat dua berkantor di Bandung. Sehingga tenggang waktu yang diberikan dapat memberikan kesempatan kepada Pemprov Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih percaya hukum sebagai pemimpin sidang ini, kalau ada kekurangan kami masih bisa maklumi," tuturnya.

Perkara yang dialami Ponti Kadron Nainggolan ayah Yopi pada tanggal 8 Februari 2014. Ketika itu korban hendak melintas di jalan raya Siliwangi, tepatnya di pangkalan 1V, sepeda motor yang dikendarai terkena lubang sedalam 10 sentimeter. Akibatnya korban berserta sepeda motor miliknya terjatuh sisi jalan kanan jalan, disaat bersamaan truk box Hyundai menabrak korban.

"Harapan kita peristiwa ini dapat membuka mata masyarakat kota Bekasi khususnya yang tinggal di sepanjang jalan Siliwangi- Narogong untuk tidak tinggal diam, seharusnya jalan tersebut digunakan untuk jalur industri tetapi material digunakan seperti jalan biasa sehingga mudah berlubang," tutupnya.

(edo/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini