Dalam sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Senin (23/3/2015), Udar menilai penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung kurang alat bukti. Dalam sidang ini Udar juga menggugat Gubernur DKI Jakarta, BPK, BPKP, dan TransJakarta.
"Saya ajukan praperadilan karena saya sendiri merasa dua alat buktinya belum pernah ada secara pasti," ujar Udar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera.
Menurutnya, hasil audit keuangan tahun 2013 terkait bus TransJakarta wajar tanpa syarat atau tidak ada masalah. Sementara Kejaksaan Agung menjadikan hasil audit tersebut sebagai salah satu alat bukti penetapan Udar sebagai tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta.
"Pengadaan busway sudah diperiksa BPK dengan hasil wajar tanpa syarat. Pada waktu itu sudah dilihat bersama-sama kok ada masalah ini, berarti ada miss. Kedua proyek ini sejak lelang didampingi BPKP. Oleh sebab itu mereka sudah mengawal kita kok masih ada seperti itu? Makanya kami akan mencabut status tersangka saya dan mengganti kerugian karena kemerdekaan saya dirampas," jelasnya.
Udar menilai, telah terjadi kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka. Padahal ada satu perusahaan yang ikut bergabung dalam lelang namun tidak dipanggil sebagai tersangka.
"Agak aneh di sini PT Inka tidak, di mana ada tanggung jawab dua instansi ini? Kami ingin ada rasa keadilan. Karena saya merasa tidak bermasalah dua alat bukti itu tidak diperlihatkan ke kami. Jelas ada kejanggalan makanya ajukan praperadilan," lanjut udar.
Selain itu dia juga mempertanyakan masalah barang bukti yang tidak pernah diperlihatkan kepadanya.
"Dalam BAP kami minta mana bukti-buktinya? Itu tidak pernah diperlihatkan. Karena tidak keluar buktinya kita praperadilankan," tukas Udar.
Sidang praperadilan untuk kasus ini akan kembali dilanjutkan pekan depan (30/3/2015).
Udar pernah mengajukan praperadilan ke PN Jakpus yang mempersoalkan penyitaan harta miliknya dan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung. Sementara di PN Jaksel, Udar pada Oktober 2014 juga pernah mengajukan praperadilan terkait penahanan dirinya oleh Kejagung. Namun, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.
(rni/nik)











































