Penolakan itu muncul saat anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dan Henry Yosodiningrat protes dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015). Masinton meminta agar pimpinan DPR tidak langsung menyetujui surat Presiden Jokowi soal pencalonan Komjen Badrodin, sementara Henry masih berkukuh agar Komjen Budi dilantik.
"Secara tegas terlihat bahwa untuk angkat pimpinan Polri bukan hak prerogatif Presiden. Hak prerogatif tidak berbagi, tidak bersisa, tanpa perlu pendapat, persetujuan, dari lembaga lainnya. Presiden menunjuk seseorang jadi pimpinan Polri, minta persetujuan DPR. Kewenangan presiden tidak mutlak, bukan hak prerogatif," kata Henry saat mengajukan interupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah minta persetujuan DPR, telah beri persetujuan, lantas dengan cara cengegesan, KPK tetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Karena itulah pengangkatan ditunda," ujar Ketua GRANAT ini.
Henry pun meminta semua pihak menghargai keputusan praperadilan dari PN Jaksel yang sudah mengikat. Dia menuntut agar Komjen Budi Gunawan tetap dilantik, atau bila tidak, Jokowi harus memberikan alasan yang lebih jelas tentang pembatalan pelantikan itu.
"Tidak ada alasan untuk tidak angkat Komjen Budi Gunawan untuk pimpin Polri. Kalau tunjuk calon lain, harus tarik Komjen Budi Gunawan sebagai calon dan alasan. Surat tidak hanya diterima DPR tapi dibahas rinci secara hukum," ungkapnya.
(imk/trq)











































