Ical: Di Pilkada, Golkar Tetap Gunakan Kepengurusan Hasil Munas Riau

Ical: Di Pilkada, Golkar Tetap Gunakan Kepengurusan Hasil Munas Riau

- detikNews
Senin, 23 Mar 2015 13:08 WIB
Ical: Di Pilkada, Golkar Tetap Gunakan Kepengurusan Hasil Munas Riau
Foto: Grandyos Zafna Manase Mesah / detikcom
Jakarta - Kubu Agung Laksono langsung mendeklarasikan diri sebagai pihak yang bisa mengikuti pilkada serentak karena sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Menkum HAM. Namun Aburizal Bakrie (Ical) mengingatkan SK itu tak bisa berlaku jika digugat oleh pihaknya.

"Orang ditakut-takuti nggak bisa pilkada. Padahal pilkada itu nggak jadi masalah. Saya sudah bilang, pakai Munas Riau, tenang sajalah. Akhir April kita lihat keputusan pengadilannya bagaimana," kata Ical saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/3/2015).

Ical memastikan akan segera menggugat SK tersebut. Jika SK kepengurusan itu digugat, menurut Ical, kubu Agung tak bisa memakainya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada serentak ke KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau SK digugat ke PTUN, tidak bisa," ujarnya.

Sesuai keputusan Menkum HAM 5 Februari 2015, Ical menambahkan, maka kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau. Berarti, masih menurut Ical, KPU harus mengakui bahwa tanda tangan dirinya dan Idrus Marham sebagai Sekjen Golkar yang berlaku untuk pilkada.

"Tapi kader tenang sajalah. Pendaftaran pilkada baru Juli, penutupan 24 Juli," ujar Ical keputusan pengadilan soal sengketa Golkar sudah keluar sebelum pendaftaran pilkada.

(dnu/trq)


Berita Terkait