"Orang ditakut-takuti nggak bisa pilkada. Padahal pilkada itu nggak jadi masalah. Saya sudah bilang, pakai Munas Riau, tenang sajalah. Akhir April kita lihat keputusan pengadilannya bagaimana," kata Ical saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/3/2015).
Ical memastikan akan segera menggugat SK tersebut. Jika SK kepengurusan itu digugat, menurut Ical, kubu Agung tak bisa memakainya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada serentak ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai keputusan Menkum HAM 5 Februari 2015, Ical menambahkan, maka kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau. Berarti, masih menurut Ical, KPU harus mengakui bahwa tanda tangan dirinya dan Idrus Marham sebagai Sekjen Golkar yang berlaku untuk pilkada.
"Tapi kader tenang sajalah. Pendaftaran pilkada baru Juli, penutupan 24 Juli," ujar Ical keputusan pengadilan soal sengketa Golkar sudah keluar sebelum pendaftaran pilkada.
(dnu/trq)











































