Pengacara Menanyai Saksi dengan Nada Tinggi, Asyani: Jhek Acarok, Cong!

Pengacara Menanyai Saksi dengan Nada Tinggi, Asyani: Jhek Acarok, Cong!

- detikNews
Senin, 23 Mar 2015 12:57 WIB
Pengacara Menanyai Saksi dengan Nada Tinggi, Asyani: Jhek Acarok, Cong!
Nenek Asyani saat sidang di PN Situbondo. (Ghazali Dasuqi/detikcom)
Situbondo - Sikap Asyani alias Bu Muaris mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, sempat mengundang ger-geran pengunjung, Senin (23/3/2015). Itu terjadi, saat nenek 63 tahun itu tiba-tiba menarik tangan kuasa hukumnya, Supriyono, yang duduk di dekatnya.

"Ambuh,, jhek acarok, Cong. Tak olle atokaran. (Sudah, jangan bertengkar, Nak. Tidak boleh cekcok, red)," ujar Asyani dengan bahasa Madura, sambil menarik-narik tangan Supriyono.

Sang nenek rupanya khawatir, saat Supriyono menanyai saksi Subakri (42) dengan nada tinggi. Saat itu Supriyono memang berapi-api, saat memastikan keterangan Subakri yang Kepala Dusun Krastan, terkait ukuran gelondongan kayu milik terdakwa yang berukuran kecil. Tidak besar seperti bonggol kayu Perhutani yang dibawa ke ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar saudara saksi, ukuran kayu milik terdakwa hanya seperti ini. Saksi tidak boleh bohong," tandas Supriyono, sambil menunjukkan ukuran dua jari telunjuk dan ibu jari kedua tangannya yang dibuat melingkar.

Mendengar itu, saksi Subakri pun membenarkan. Subakri mengaku melihat kayu-kayu gelondongan milik Asyani, saat sudah dinaikkan ke atas pick up L-300, untuk dibawa ke Dusun Secangan Desa/Kecamatan Jatibanteng. Sebagai kepala dusun, Subakri mengaku diminta bantuan Asyani saat hendak mengangkut kayu-kayunya ke Dusun Secangan.

"Kayunya masih gelondongan, saya melihat bagian atasnya waktu duduk di sepeda motor. Ukurannya tidak besar. Bak pick up L-300 itu tidak sampai penuh," papar Subakri.

Sayangnya, saksi Subakri bersikukuh tidak tahu menahu, untuk apa kayu-kayu itu dibawa ke Dusun Secangan. Subakri hanya mengantar pick up yang memuat kayu dengan sepeda motornya. Sampai di jalan Dusun Secangan, Subakri mengaku langsung kembali lagi.

"Saya tidak tahu apa kayu-kayu itu ada suratnya atau tidak. Saya hanya tanya, kayu itu milik siapa. Bu Asyani bilang kalau kayu itu miliknya. Bu Asyani juga bilang sudah memberitahu ke kepala desa," tandas Subakri di PN Situbondo.

Hingga pukul 12.20 WIB, persidangan masih terus berlangsung. Sedikitnya, ada 6 orang saksi yang dijadwalkan akan diperiksa dalam persidangan kali ini. Salah satunya, satu saksi ahli bernama Hartono, PNS Bidang Kehutanan Dinas Pertanian Situbondo.

(rul/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini