Bahkan Ahok sendiri juga sudah ancang-ancang bila nantinya DPRD terus menolak APBD DKI untuk tahun-tahun selanjutnya. Bila DPRD masih bersikap sama, bisa-bisa Ahok terus menerbitkan Pergub sampai 2019โ.
Untuk konteks tahun depan, bila DPRD juga menolak Perda tentang APBD 2016, maka tentulah Ahok tidak bisa menggunakan APBD 2015, karena APBD 2015 juga (kemungkinan besar) tak bakal dipakai Pemerintah Provinsi DKI. Ternyata Ahokโ bisa menggunakan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pada tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KUA PPAS adalah cikal bakal dari APBD, berupa okumen anggaran yang dibuat oleh pihak eksekutif (Pemprov DKI) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Seperti diketahui, KUA PPAS lebih besar daripada APBD 2015.
"KUA PPAS DKI pada bulan Mei," kata Donny.
Meski begitu, Kemendagri tak akan mendahului kejadian mengomentari hal ini. "Kita tidak berasumsi bahwa tahun depan DPRD bakal deadlock lagi," tutur Donny.
(dnu/bar)











































