Wakapolri: Supaya Dasar Hukumnya Jelas, Segera Buat Perppu ISIS

Wakapolri: Supaya Dasar Hukumnya Jelas, Segera Buat Perppu ISIS

Idham Kholid - detikNews
Senin, 23 Mar 2015 12:44 WIB
Jakarta - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyarankan agar pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait kelompok ISIS. Menurutnya Perppu itu perlu untuk menangani permasalahan adanya WNI yang bergabung dengan ISIS.

"Kita menggunakan hukum positif yang ada di kita, apakah terkait UU antiteror atau Tipidum yang ada di KUHP, apakah itu masuk perbuatan pidana itu tergantung pada perbuatannya. Selama ini kalau memang mereka melakukan aksi teror yang masuk dalam ketentuan UU antiteror ya kita proses, jadi lebih leluasa," kata Badrodin.

Pernyataan itu disampaikan Badrodin kepada wartawan usai pembukaan acara Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Polri di Rupatama Mabes Polri, Senin (23/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saran kami memang sebaiknya segera dibuat Perppu bagaimana menanggulangi ISIS ini atau revisi UU antiteror ini yang diperluas," sambung Badrodin menegaskan.

Badrodin beralasan, pembuatan Perppu itu bertujuan agar ada hukum yang jelas dalam melarang gerakan ISIS di Indonesia.
"Supaya dasar hukum kita jelas. Ini melarang ISIS, tapi dasar hukumnya kan belum ada," pungkasnya.

โ€ŽSebelumnya, pemerintah menggagas mengeluarkan Perppu yang mengatur WNI yang terlibat dalam gerakan ISIS. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta pemerintah mengurungkan niatnya itu.

Aturan soal jeratan hukum kepada WNI yang terlibat dalam aktivitas ISIS sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Bagi WNI yang berangkat untuk berniat bergabung dengan ISIS dan dikembalikan ke Indonesia serta mereka yang mendanai mereka yang akan bergabung dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHP," ujar Hikmahanto dalam keterangan persnya, Jumat (20/3/2015).

Dalam Buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya.

Semisal dalam Pasal 139a disebutkan, "Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Pasal ini dapat digunakan bagi WNI yang behubungan dengan ISIS mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Irak dan Suriah. Dua negara ini merupakan negara sahabat Indonesia.

"Oleh karenanya kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS," kata Hikmahanto.

(idh/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads