KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana Ditunda 2 Pekan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana Ditunda 2 Pekan

- detikNews
Senin, 23 Mar 2015 12:35 WIB
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana Ditunda 2 Pekan
Jakarta - Sidang praperadi‎lan Sutan Bhatoegana untuk kasus suap RAPBN-P tahun 2013 di Kemen ESDM digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu ditunda hingga 6 April karena pihak tergugat yakni KPK tidak hadir.

Sidang praperadilan tersebut sempat dimulai beberapa saat di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (23/3/2015). Namun karena pihak KPK tak kunjung hadir, maka Hakim tunggal Asiadi Sembiring menunda sidang untuk digelar kembali pada 6 April 2015.

"Panggilan sah namun termohon tidak hadir. Kita panggil sekali lagi," kata Asiadi.

Ketika sidang baru dimulai terjadi perdebatan antara pengacara Sutan dan hakim. Hakim menolak permintaan pemohon yang meminta agar penahanan terhadap Sutan Bhatoegana ditangguhkan. Selain itu Hakim juga tidak mengabulkan permohonan agar Sutan dihadirkan dalam persidangan.

"Penangguhan penahanan bukan wewenang hakim praperadilan. Dan tidak ada kewenangan praperadilan memanggil karena ini bukan sidang peninjauan kembali (PK)," ujar Hakim Asiadi.

Hakim juga menolak permohonan pihak Sutan untuk memperbaiki berkas permohonan dengan menambah beberapa poin baru. Hakim berpendapat hal tersebut sama dengan mengajukan gugatan baru. "Terserah anda bilang itu apa tetapi kalau perubahan ada poin-poinnya. Ini permohonan baru. Anda enggak perlu saya ajarkan lagi. Kalau mau diperbaiki, poin mana yang ditambah? mana yang dikurangi? kalau baru harus nomor baru lagi," kata dia.

Menurut Hakim, perbaikan permohonan praperadilan tersebut harus dilakukan dalam persidangan setelah kedua pihak sepakat. Tidak bisa pemohon langsung mengajukan perbaikan permohonan dalam sidang yang tidak dihadiri oleh pihak termohon.

"Perbaikan itu di dalam persidangan. Kalau di luar persidangan nanti dituduh ada persidangan gelap, repot saya. Nanti serahkan di kepaniteraan kalau ada perbaikan, namanya perbaikan pada bagian mana penambahan, apa saja yang ditambah," tukasnya.

Usai sidang, Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana mengatakan sidang ditunda karena pihak KPK tidak hadir. ‎"Penundaan hari ini dilakukan karena KPK tak datang. Kalau KPK datang, perbaikan hari ini juga dilakukan," ujar Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana.

Selain karena ketidakhadiran KPK, menurut Eggi, ada beberapa poin dalam materi permohonan praperadilan yang menurut hakim harus diperbaiki terlebih dahulu.

"Hakim memandangnya ini permohonan baru. Kalau gugatan awalnya kan tentang konteks penahanan yang tidak sah. Kemudian penetapan tersangka yang tidak melalui pemeriksaan, sama seperti BG. Kemudian kami minta juga apa yang terkait penahanan yang tidak sah," jelasnya.

(rni/aan)


Berita Terkait