SK bernomor M.HH-01.AH.11.01 ini terbit hari ini, Senin, 23 Maret 2015. Ada tanda tangan Menkum Yasonna Laoly lengkap beserta capnya di SK dua halaman ini.
"Mengesahkan permohonan Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Serta Komposisi Dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya," demikian bunyi keputusan pertama surat itu. detikcom menerima salinan surat itu, Senin (23/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami sangat berterima kasih kepada Kemenkum HAM atas terbitnya surat tersebut. Kebijakan Kemenkum HAM sungguh sangat tepat di tengah kevakuman organsisasi Partai Golkar dalam mengeluarkan kebijakan strategis organisasi," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily.
(trq/erd)










































