Ini SK Menkum HAM yang Sahkan Kepengurusan Golkar Agung Laksono

Ini SK Menkum HAM yang Sahkan Kepengurusan Golkar Agung Laksono

- detikNews
Senin, 23 Mar 2015 12:01 WIB
Ini SK Menkum HAM yang Sahkan Kepengurusan Golkar Agung Laksono
Jakarta - Kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono sudah mendapat pengakuan dari pemerintah. Menkum HAM Yasonna Laoly sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengakui kepengurusan Agung Laksono.

SK bernomor M.HH-01.AH.11.01 ini terbit hari ini, Senin, 23 Maret 2015. Ada tanda tangan Menkum Yasonna Laoly lengkap beserta capnya di SK dua halaman ini.

"Mengesahkan permohonan Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Serta Komposisi Dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya," demikian bunyi keputusan pertama surat itu. detikcom menerima salinan surat itu, Senin (23/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada lima keputusan. Intinya adalah pengesahan kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Notaris yang digunakan kubu Agung dalam pengesahan kepengurusan ini adalah Surjadi yang berkedudukan di Kota Jakarta.

"Tentu kami sangat berterima kasih kepada Kemenkum HAM atas terbitnya surat tersebut. Kebijakan Kemenkum HAM sungguh sangat tepat di tengah kevakuman organsisasi Partai Golkar dalam mengeluarkan kebijakan strategis organisasi," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily.

(trq/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini