Polri Akan Periksa 16 WNI yang Dideportasi dari Turki 7x24 Jam

Polri Akan Periksa 16 WNI yang Dideportasi dari Turki 7x24 Jam

Idham Kholid - detikNews
Senin, 23 Mar 2015 12:00 WIB
Polri Akan Periksa 16 WNI yang Dideportasi dari Turki 7x24 Jam
Jakarta - ‎12 dari 16 WNI yang diamankan pemerintah Turki akan segera dideportasi ke Indonesia. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyebut mereka akan diperiksa dalam 7x24 jam sesuai prosedur pemeriksaan terduga kasus teroris.

"Iya (diperiksa 7x24 jam)," kata Badrodin usai membuka Rakernas Fungsi Lalu Lintas Polri di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (23/3/2015).

‎Badrodin mengatakan 12 WNI akan dideportasi dalam waktu dekat. Polri kemudian akan mengambil alih WNI itu. Selanjutnya, para WNI itu diperiksa untuk memastikan atau ada tidaknya pelanggaran pidana yang dilakukan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalahnya kalau memang benar, mereka juga asetnya sudah dijual, kita cari keluarganya. Kita kerjasama dengan Pemda masing-masing wilayah bisa dicarikan jalan keluar mereka dicarikan jalan keluar," ujarnya.

16 WNI yang ditangkap di Turki akan segera dideportasi secara bertahap. Empat WNI ditunda deportasinya karena salah satunya sedang hamil tua.

"Yang akan segera dideportasi 12, yang 4 dideportasi kemudian karena yang satu hamil. Nanti nunggu melahirkan, nanti setelah usia bisa terbang," ujar Kepala BIN Marciano Norman usai mengantar Presiden Jokowi terbang ke Jepang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (22/3/2015).

Marciano tidak merinci empat WNI yang ditunda deportasinya tersebut apakah ada kaitan keluarga atau tidak. Marciano menambahkan deportasi akan dilakukan dalam waktu 2-3 hari ke depan.

Menurut catatan detikcom, 16 WNI itu berasal dari Lamongan, Ciamis dan Bandung.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads