"Harus ada hal yang perlu di-clear-kan dahulu, dijawab oleh pemerintah mengenai persetujuan DPR terkait Pak Budi Gunawan sebelum melanjutkan proses Pak Badrodin," ujar Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
Secara ketatanegaraan, menurut Pramono, semestinya pemerintah memberikan penjelasan langsung ke DPR. Sebab, DPR sebelumnya telah menyetujui Komjen Budi Gunawan lewat mekanisme paripurna atau forum tertinggi di parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan pembatalan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri pada 18 Februari 2015 lalu. Hari itu bertepatan dengan masa reses DPR sehingga sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai Komjen Badrodin Haiti yang kemudian ditunjuk untuk gantikan Komjen Budi.
(bpn/trq)










































