"โHari ini akan kami kirim ke Kemendagri, sesuai amanat UU begitu tidak bisa menyerahkan, berarti gagal. Sesuai UU karena gagal, kami bersurat ke kemendagri dan ngirim Pergub," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (23/3/2015).
Ia mengatakan keputusan ini sudah meminta pertimbangan Guru Besar Tata Negara dan berbagai ahli hukum lainnya. Ini adalah Pergub yang pertama dikeluarkan di Indonesia. Ia mengatakan Pergub ini tidak akan mengganggu pelayanan dan pembangunan di Jakartaโ.
"Ini kan pertama kali di Indonesia, bagi saya ya harus kita jalani. Yang penting warga nggak perlu khawatir pelayanan publik nggak terganggu," sambungnya.
Ahok mengatakan adanya Pergub ini lebih baik karena Pemprov DKI akan langsung diawasi oleh Kemendagri. Ia memilih untuk menggunakan Pergub namun bersih dari titipan dana siluman daripada anggaran besar tetap penuh dana yang tak jelas peruntukannya.
"Ini kan pertama kali di Indonesia, bagi saya ya harus kita jalani. Saya jamin dengan Rp 72 triliun pakainya efektif, sama saja. Daripada Rp 90 triliun tapi Rp 20 triliun diembat beli barang nggak guna," pungkasnya.
(bil/aan)











































