"Kita masih menunggu keputusan Pimpinan DPRD terkait tindak lanjut hasil pembahasan APBD DKI 2015 itu," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek Senin (23/3/2015).
Donny, sapaannya, menyatakan apapun keputusan DPRD maka tetap harus dikirim dalam bentuk pemberitahuan kepada Kemendagri. Bila APBD DKI yang telah dievaluasi Kemendagri itu memang ditolak DPRD, maka juga harus dikirim keputusan itu ke Kemendagri.
"Kalaupun tidak sepakat atau deadlock (soal APBD) juga harus ada pemberitahuan tertulis," kata Donny.
Kemendagri tak menentukan batas waktu paling telat bagi DPRD untuk menyerahkan keterangan tertulis keputusan DPRD itu. Yang jelas, keterangan itu harus segera dikirim.
"Kami minta secepatnya DPRD mengirim ke Kemendagri. Harus hari ini. Tapi pasti datangnlah keterangannya. Nggak mungkin nggak datang," kata Donny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga kini surat pemberitahuan keputusan DPRD DKI yang pekan lalu telah menolak APBD 2015 itu belum juga tiba di Kemendagri. Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, ketika dikonfirmasi, belum juga menjawab soal hal ini. Apakah masih ada harapan bagi terbitnya Peraturan Daerah untuk menggunakan APBD 2015 bagi rakyat Jakarta?
(dnu/ndr)










































