Praperadilan Mantan Pimpinan DPRD Solo Ditolak
Senin, 07 Feb 2005 12:11 WIB
Solo - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohanan pembatalan penahanan atas diri dua mantan pimpinan DPRD Solo periode 1999 - 2004. Alasan penting yang dijadikan dasar pertimbangan hakim adalah bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime.Dalam vonis sidang praperadilan yang diajukan Bambang Mudiarto dan Yusuf Hidayat, keduanya mantan ketua dan wakil ketua DPRD Solo periode 1999 - 2004, hakim Riyadi Sunindyo memutuskan bahwa penahanan yang dilakukan Kejari Solo dapat dibenarkan. Vonis dijatuhkan Riyadi dalam sidang putusan praperadilan di PN Solo, Senin (7/2/2005).Selanjutnya Riyadi yang bertindak selaku hakim tunggal dalam persidangan itu memerintahkan agar kedua tersangka tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp 3.000. Hakim juga memerintahkan agar keduanya segera diajukan dalam persidangan kasus pokok yaitu dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kota Solo Tahun 2003.Dalam pertimbangan vonisnya, Riyadi memaparkan bahwa pihak termohon (Kejari) telah memenuhi asalan obyektif penahanan yaitu bahwa kedua termohon diancam hukuman empat tahun atau lebih. Alasan subjektif termohon bahwa kedua pemohon dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulang perbuatan, juga dapat diterima."Keterangan para saksi bahwa kedua pemohon beralamat di Solo dan menjadi tokoh masyarakat, tidak dapat dijadikan alasan hilangnya kekhawatiran. Bertolak dari kasus BLBI, banyak tersangka yang memiliki alamat jelas, orang terkenal dan memiliki aset kekayaan melimpah, namun hingga kini beberapa tersangkanya masih buron dan Kejagung belum bisa menangkapnya," ujar Riyadi.Pertimbangan penting lain yang disampaikan Riyadi adalah bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang juga membutuhkan penanganan luar biasa. Menurutnya, saat ini negara telah menyamakan kasus korupsi dengan kasus terorisme sehingga pengananan kasus korupsi harus dieksepsionalkan dari kasus pidana konvensional.Atas putusan tersebut, tim pengacara yang mewakili pemohon mengaku bisa menerima karena memang putusan praperadilan tidak dilakukan banding. Namun pengacara memberikan catatan bahwa dengan putusan tersebut maka hakim bisa menerima dan mendukung alasan subyektif jaksa tentang kekhawatiran."Padahal alasan itu sangat sulit dipahami karena kita tidak bisa mengukur secara pasti kekhawatiran masing-masing orang, termasuk jaksa penuntut," ujar Tri Prasetyo, anggota tim pengacara.Setelah vonis dibacakan, ratusan massa partai yang memadati ruang sidang dan lobi gedung PN Solo membubarkan diri dengan wajah kecewa. Namun demikian tidak ada insiden atau reaksi berlebihan dan massa. Sedangkan puluhan polisi berseragam maupun preman disiagakan sejak pagi hingga selesainya persidangan.
(nrl/)











































